Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, maka dapat dijabarkan, bahwa ruang laboratorium memiliki sebagai berikut:

  1. Sebagai Sarana pendidikan
  2. Sebagai metode pembelajaran
  3. Sebagai Mengembangkan aspek kognitif, afektif dan Motorik peserta didik
  4. Sebagai tempat penyelidikan dan pengujian terhadap suatu benda atau obyek
  5. Sebagai tempat pengembangan keterampilan dalam mengobservasi

Hal inilah yang membuat optimalisasi fungsi laboratorium, dimana tujuan kompetensi yang hendak dicapai.

  1. Peserta didik diharapkan turut aktif memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan yang didapatnya dalam membantu pembangunan bangsa pada umumnya dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya pada khususnya
  2. Peserta didik diharapkan memiliki ketrampilan yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya
  3. Peserta didik diharapkan mampu mengembangkan ketrampilan baik soft-skill dan hard-skill sesuai disiplin ilmu yang dipelajari