Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, maka dapat dijabarkan, bahwa ruang laboratorium memiliki sebagai berikut:
- Sebagai Sarana pendidikan
- Sebagai metode pembelajaran
- Sebagai Mengembangkan aspek kognitif, afektif dan Motorik peserta didik
- Sebagai tempat penyelidikan dan pengujian terhadap suatu benda atau obyek
- Sebagai tempat pengembangan keterampilan dalam mengobservasi
Hal inilah yang membuat optimalisasi fungsi laboratorium, dimana tujuan kompetensi yang hendak dicapai.
- Peserta didik diharapkan turut aktif memberikan sumbangsih ilmu pengetahuan yang didapatnya dalam membantu pembangunan bangsa pada umumnya dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya pada khususnya
- Peserta didik diharapkan memiliki ketrampilan yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya
- Peserta didik diharapkan mampu mengembangkan ketrampilan baik soft-skill dan hard-skill sesuai disiplin ilmu yang dipelajari