Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Berikut beberapa istilah yang ada di RPL
1. Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan/atau akumulasi pengalaman kerja
2. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan formal dalam peraturan ini terdiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Pendidikan Tinggi.
3. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang serta pendidikan kesetaraan. Pendidikan kesetaraan dalam peraturan ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau kejar paket C adalah layanan pendidikan setingkat SMA/SMK/MA pada jalur pendidikan formal
Pedoman detail mengenai pelaksanaan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) bisa di unduh pada tombol “download” berikut ini :